Re-built By Ammaridho
HEADLINE NEWS

Penerbitan E-KTP


Permohonan KTP-el Baru (baru genap 17 Tahun) :

  1. Potocopy Kartu Keluarga;
  2. Potocopy Akta Lahir dan/atau;
  3. Potocopy Ijazah terakhir.
  4. Yang bersangkutan wajib hadir untuk pengambilan poto dan sidik jari.

Permohonan Perbaikan data KTP-el :

  1. Potocopy Kartu Keluarga yang sudah diperbaiki datanya;
  2. Potocopy KTP-el yang lama;
  3. Potocopy Akta Lahir dan/atau;
  4. Potocopy ijazah terakhir;

Permohonan Penggantian KTP-el :

  1. Potocopy Kartu Keluarga;
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (POLSEK)
TAG TERKAIT
ALAMAT KECAMATAN SETU


Alamat :
Jl. Raya Puspitek, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314

No Telp : (021) 75791444
E-mail : kecsetu@tangerangselatankota.go.id

Waktu Pelayanan:
Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30
Istirahat Pukul 12.00 - 13.00

© Copyright 2020 |

Kecamatan Setu - Kota Tangerang Selatan